Logo Sulselsatu

Ketua LBH Ansor Kritik DPRD Parepare: Penolakan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel Bertentangan dengan Konstitusi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 24 September 2024 12:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman, secara tegas menyatakan bahwa sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi yang mendesak Pemerintah dan DPRD Parepare untuk bersikap sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Rusdianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Oleh karena itu, keputusan DPRD Parepare yang menolak pembangunan sekolah ini dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“DPRD Parepare tidak seharusnya menolak pendirian sekolah, terutama setelah Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.”

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan Satpol PP yang diperintahkan untuk mengawal lokasi pembangunan dan memasang garis polisi.

Rusdianto menegaskan bahwa Satpol PP hanya memiliki wewenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan harus bertindak sesuai hukum jika ada indikasi pelanggaran Perda, bukan menindak tanpa alasan yang jelas.

Rusdianto menilai bahwa penolakan ini tidak menyelesaikan persoalan yang ada. Sebaliknya, DPRD seharusnya menjadi mediator dan mengambil sikap bijak dalam mengatasi perbedaan pandangan.

Menurutnya, unsur pemerintah Kota Parepare seharusnya berterima kasih atas peran Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa melalui pembangunan sekolah.

“Dengan demikian, pembangunan sekolah tersebut seharusnya tidak menjadi polemik, apalagi dikaitkan dengan isu agama.” ungkapnya.

Rusdianto menekankan bahwa penolakan berdasarkan alasan agama tidak dapat dibenarkan. Negara, tegasnya, tidak boleh tunduk pada desakan kelompok-kelompok tertentu yang menolak pembangunan sekolah hanya karena faktor agama.

“Negara harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum atas syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pihak yayasan.” tukasnya.

Ia juga menambahkan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menggarisbawahi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berdasarkan prinsip tersebut, Rusdianto mengatakan Pemerintah dan DPRD Kota Parepare seharusnya memfasilitasi dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel untuk memastikan hak konstitusional semua warga negara terpenuhi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...