SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (30/9/2024) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan di level 4,25 persen.
TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap pada angka 4,25 persen dan simpanan rupiah pada BPR adalah 6,75 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
Baca Juga : Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Siapkan Rp12,38 Miliar Uang Layak Edar untuk Lima Pulau 3T
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan ini salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal. Di antaranya, timelag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas.
Baca Juga : Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Bank Indonesia Sulsel Sasar Lima Pulau 3T Kepulauan Selayar
Saat ini, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps hingga berada di level 6 persen.
Lebih lanjut, Purbaya juga menyebut cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai. LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
Baca Juga : Bank Indonesia dan Pemerintah Gelar GNPIP Sulampua Jaga Stabilitas Pasokan dan Distribusi Pangan
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
Kepala Kantor KPW3 LPS Fuad Zaen mengatakan, sesuai RDK suku bunga penjaminan ditetapkan, dan tidak berubah.
“Semoga ini ke depannya dapat membantu perbankan menjaga likuiditas. Khususnya di Sulawesi, ekonomi juga dapat bertumbuh,” kata Fuad dalam kesempatan yang sama.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar