SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peran Ketua Kelompok dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Maksssar akhirnya dihapuskan menyusul adanya dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Kabarnya, ada Ketua Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate yang terlibat politik praktis.
Warga penerima PKH disinyalir diancam tidak lagi menerima bantuan jika tidak memilih salah satu kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Kepala Bidang Pengendalian Bencana dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (PBJKS) Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan bahwa peran Ketua Kelompok sudah dihapuskan melalui instruksi langsung dari pendamping PKH tingkat kota.
“Sudah ada instruksi dari pendamping kota untuk menghilangkan ketua kelompok,” tegas Rahmat, saat dihubungi Sulselsatu, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, ketua kelompok bukan bagian dari struktur PKH dan tidak memiliki wewenang apa pun.
Peran Ketua Kelompok PKH awalnya dibentuk untuk memudahkan koordinasi antara pendamping dan penerima manfaat.
“Ketua kelompok itu kan dibentuk kemarin untuk memudahkan teman-teman pendamping PKH untuk berkoordinasi dengan KPM (keluarga penerima manfaat)-nya karena ada satu pendamping yang mendampingi 300-700 KPM, makanya dibentuk ketua kelompok. Jadi kemarin dengan adanya itu, disarankan untuk hilangkan ketua kelompok,” jelas Rahmat.
Terkait sanksi, Rahmat menyatakan akan mengikuti mekanisme musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Sanksinya akan ditentukan melalui musyawarah kelurahan. Kita harus bertindak sesuai prosedur yang ada,” imbuhnya.
Lebih jauh, Rahmat juga menegaskan bahwa pendamping PKH dilindungi dari segala bentuk intimidasi politik.
Dia berujar, pihaknya telah mengeluarkan imbauan melalui berbagai platform media sosial, yang menekankan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap pendamping maupun penerima PKH.
“Kita sudah mengeluarkan imbauan, beberapa kali di sosmed kami bagikan bahwa tidak boleh memang ada intimidasi terkait ini. Kalau memang ada, laporkan,” katanya.
Rahmat menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dan penghapusan KPM dilakukan melalui musyawarah kelurahan.
Sehingga, tidak ada individu yang memiliki kewenangan untuk menghapus atau menambah penerima manfaat secara pribadi.
“Pengusulan atau penghapusan KPM hanya bisa dilakukan lewat musyawarah kelurahan. Tidak ada yang bisa mengatasnamakan dirinya sendiri untuk menghapuskan orang dari daftar penerima PKH,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar