SULSELSATU.com, JENEPONTO Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk keseluruhan pelanggannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pjs Direktur PDAM Jeneponto, Amiruddin Abbas saat diwawancara oleh sulselsatu.com diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Kata Amiruddin Abbas, penerapan penyesuaian tarif baru PDAM Jeneponto akan berlaku di bulan November mendatang.
Penyesuaian tarif baru ini mengacu pada peraturan bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2024.
“Tarif yang dimaksud adalah di Perbub sebelumnya mengatur bahwa pemakaian nol sampai dengan satu Kubik itu tetap dikenakan beban yang didalamnya itu ada ada biaya termasuk pemeliharaan meteran yang keseluruhannya itu Rp 65 ribu. Sementara di Perbub ini di pemakaian 1-10 kubik baru ada biaya Rp65 ribu itu,”katanya.
Oleh karena itu kata Amiruddin, Pelanggan PDAM Jeneponto yang memiliki pemakaian tidak sampai satu kubik air dalam sebulan hanya bisa membayar dibawah Rp65 ribu.
“Jadi yang nol pemakaian atau yang tidak sampai dengan satu Kubik itu tidak dikenakan biaya sebesar itu tadi (Rp 65 ribu). Tapi tetap ada biaya admin dan biaya pemeliharaan meteran yang mungkin biayanya hanya Rp20 ribu saja,”katanya.
Lanjut kata Amiruddin, Perbub tersebut dikeluarkan 1 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dan baru akan diterapkan bulan November mendatang.
“Berlaku 1 Oktober tetap ini masih tahap sosialisasi, sehingga diharapkan di bulan November sudah bisa diberlakukan,”sambungnya.
Sementara Jumlah pelanggan keseluruhan PDAM se kabupaten Jeneponto kata Amiruddin sebanyak 6 ribu lebih.
“Untuk stok air kami sendiri sampai hari ini masih aman khususnya di tiga titik pengelolaan air termasuk di Kalakkara, Parappa dan Mattoanging. Alhamdulillah debit airnya masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pelanggan,”jelas Amiruddin
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar