SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak Empat orang oknum Kepala Desa, masing masing inisial JA, RU, MY, JA dan satu orang oknum Kepala Kelurahan inisial RH resmi dilaporkan ke Kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Senin (28/10/2024).
Ke Empat orang oknum Kades dan satu orang oknum Kepala Kelurahan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Kuasa hukum Pelapor, SN, Saiful membenarkan kedatangannya itu untuk melaporkan empat oknum Kades dan satu orang oknum Kepala Kelurahan yang viral di Sosial media lantaran mereka diduga tidak netral.
“Benar Resmi kami laporkan, dan dalam laporan yang disampaikan hari ini ke pihak bawaslu, dimasukkan beberapa barang bukti untuk memperkuat laporan kami. Harapan kami, bawaslu Jeneponto segera menindaklanjuti laporan tersebut,”ujar Saiful yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jeneponto dua periode.
Saiful menilai sebenarnya Bawaslu Jeneponto bisa menindaklanjuti video viral oknum kades tersebut tanpa ada yang melapor.
“Itu tanpa ada orang datang melapor mereka harus merespon berita-berita yang viral di berbagai media sosial maupun elektronik, dengan menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran,”katanya.
Namun kata Saiful, Bawaslu Jeneponto saat ini dianggap hanya menunggu laporan saja.
“Ini tugas dan kewenangan bawaslu Jeneponto yang tidak jalan selama ini. Mereka hanya menunggu orang datang melapor, padahal Perbawaslu memberikan kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari jajaran pengawas di kecamatan dan desa, maupun hasil pengawasan bawaslu kab sendiri,”jelas Saiful.
Sementara Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi membenarkan adanya Laporan masuk terkait netralitas Kepala Desa dan ASN. Ia pun merespon baik adanya laporan tersebut.
“Tentunya Bawaslu merespon baik karena ada yang melaporkan video viral itu. Untuk selanjutnya Bawaslu Jeneponto akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan materil nya,”jelas Muh Alwi.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar