SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi mengaku akan menindaklanjuti video viral di sosial media (Sosmed) Facebook adanya sejumlah oknum Kepala Desa diduga tak netral di Pilkada Jeneponto.
Selain Oknum Kepala Desa, terdapat juga oknum Kepala Kelurahan yang fotonya beredar luas di Sosmed sedang berpose dengan menaikkan simbol jari dukungan salah satu Paslon bersama masyarakat.
Baca Juga : Bawaslu Jeneponto Gelar Seminar Pengawasan Partisipatif
“Terkait dengan beredarnya video sejumlah oknum kades dan juga oknum lurah tersebut tentunya Bawaslu akan melakukan atensi,”ujar ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi kepada sulselsatu.com, Senin (28/10/2024).
Kata Alwi, meski tidak ada laporan masuk mengenai viral nya oknum kades dan oknum Lurah tersebut, pihaknya mengaku akan tetap menindaklanjuti nya dengan menjadi informasi awal untuk masuk dalam laporan hasil pengawasan.
“Jika sekiranya tidak ada masyarakat yang melaporkan secara langsung ke sekretariat Bawaslu Jeneponto maka Bawaslu Jeneponto akan menjadikan informasi awal kemudian akan di lanjutkan ke tahap penelusuran. Hasil penelusuran akan di tuangkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP),”Tegas Alwi.
Diketahui sanksi pidana yang mengatur tentang netralitas ASN dan Kepala Desa di atur dalam pasal 188 undang undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diancam pidana.
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar