Logo Sulselsatu

Bawaslu Jeneponto Mulai Periksa Empat Oknum Kades Yang Viral di Sosial Media

Dedy
Dedy

Jumat, 01 November 2024 14:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mulai memeriksa empat oknum Kepala Desa yang viral di sosial media belakangan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Keempat oknum Kades tersebut diperiksa di kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis malam (31/10/2024) kemari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang-terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” ungkap Muhammad Alwi.

Muhammad Alwi menegaskan bahwa mereka telah mulai melakukan klarifikasi terhadap empat oknum Kepala Desa yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

“Saat ini, Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan empat Kepala Desa yang terlapor. Netralitas dalam Pilkada adalah asas penting untuk menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. Kami mengingatkan agar Kepala Desa dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dan kami berkomitmen untuk menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” jelas Muhammad Alwi.

Pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa dan ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan

Menurut ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketentuan dalam Pasal 188 menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terkait laporan masyarakat kepada Bawaslu, hal ini akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, empat oknum Kepala Desa, masing-masing berinisial JA, RU, MY, dan JA, serta satu oknum Kepala Kelurahan berinisial RH, resmi dilaporkan ke Kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, pada Senin (28/10/2024).

Keempat oknum Kepala Desa dan satu oknum Kepala Kelurahan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Kuasa hukum pelapor, SN, Saiful, mengonfirmasi kedatangannya untuk melaporkan keempat oknum tersebut, yang viral di media sosial karena diduga tidak netral.

“Benar, kami telah resmi melaporkan, dan dalam laporan yang disampaikan hari ini ke pihak Bawaslu, kami menyertakan beberapa barang bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Bawaslu Jeneponto segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Saiful, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jeneponto selama dua periode.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...