Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti, Bawaslu Jeneponto Hentikan Laporan Kasus Perusakan APK di Pantai Bahari

Dedy
Dedy

Rabu, 13 November 2024 15:43

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Dedi/sulselsatu)
Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, tidak terbukti.

Dalam kasus ini, Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir, yang menjadi terlapor, sebelumnya diduga melakukan perusakan APK milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Dugaan perusakan APK tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa, dalam keterangannya kepada sulselsatu.com pada Rabu (13/11/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, laporan tersebut dihentikan.

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto pada tanggal 12 November 2024, kasus ini dinyatakan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ujar Bustanil.

Bustanil juga mengonfirmasi bahwa APK yang diduga dirusak sesuai laporan yang masuk memang milik pasangan calon nomor 03 di Pilkada Jeneponto.

“Milik Paslon nomor 03,” sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kepala Kelurahan Pantai Bahari, (Muhammad Nasir), Saiful mengaku akan mengambil langkah langkah hukum pasca keluarnya status laporan yang menimpa klien nya itu.

“Langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan melaporkan (oknum) simpatisan dan tim hukum paslon 3 atas tindakan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami (lurah pantai Bahari) pada saat klien kami dilaporkan ke Bawaslu Jeneponto,”katanya.

Kata Saiful, klien nya sangat dirugikan atas pemberitaan yang masif selama ini terkait dugaan perusakan APK yang ujung ujungnya tidak terbukti.

“Pemberitaanya sangat massif padahal laporan tersebut tidak didukung alat bukti sehingga klien kami sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Atas tindakan pelapor tersebut patut diduga merupakan tindak pidana 310 jo pasal 311 KUHPidana,”Tegas Saiful yang merupakan mantan ketua Bawaslu Jeneponto.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...