SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang khusus membahas tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, (15/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan daerah, dengan menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman. Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Sulsel, mengulas dampak dari opsen terhadap pendapatan daerah.
Amin Toha, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, membahas peran hukum dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sementara itu, Harryman, Kepala Bapenda Makassar, mengupas perubahan regulasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum opsen pajak.
Kegiatan ini dipandu oleh Iswady, Sekretaris BPKAD Kota Makassar, yang memfokuskan pembahasan pada peran strategis lalu lintas dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, dampak keuangan opsen terhadap hubungan antara pemerintah provinsi dan kota, serta regulasi terbaru yang mendasari penerapan opsen pajak di Makassar.
Acara ini menjadi momentum penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak di Kota Makassar, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak demi kemajuan dan kesejahteraan kota.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar