SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara, alat bukti dan tersangka empat oknum kepala desa (Kades) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Jeneponto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul R, menyampaikan kepada sulselsatu.com bahwa berkas perkara dan barang bukti terkait empat tersangka yakni Kades berinisial JA, RU, MY, dan JA telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
“Tadi sore, kami telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan,” ujar AKP Syahrul, Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana, membenarkan bahwa berkas dan barang bukti tersebut telah diterima pihak kejaksaan.
“Berkasnya sudah kami terima. Tadi, keempat kepala desa didampingi penasihat hukumnya saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari Jeneponto,” kata Zahroel.
Zahroel juga menambahkan, pihak kejaksaan berencana untuk segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan pada pekan depan.
“Insha Allah, pada hari Selasa, 26 November, kami akan limpahkan berkas ini ke Pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah resmi menetapkan empat oknum kepala desa inisial JA, RU, MY, dan JA sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11/2024).
“Keempat kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.
Bustanil menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang menampilkan keempat kepala desa tersebut yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka tampak menyebut angka 3 yang identik dengan nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Jeneponto. Karena video tersebut viral, keempat kepala desa tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar