Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Empat Oknum Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Jeneponto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dedy
Dedy

Kamis, 21 November 2024 21:22

Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana (Int)
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara, alat bukti dan tersangka empat oknum kepala desa (Kades) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Jeneponto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul R, menyampaikan kepada sulselsatu.com bahwa berkas perkara dan barang bukti terkait empat tersangka yakni Kades berinisial JA, RU, MY, dan JA telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.

“Tadi sore, kami telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan,” ujar AKP Syahrul, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana, membenarkan bahwa berkas dan barang bukti tersebut telah diterima pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah kami terima. Tadi, keempat kepala desa didampingi penasihat hukumnya saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari Jeneponto,” kata Zahroel.

Zahroel juga menambahkan, pihak kejaksaan berencana untuk segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan pada pekan depan.

“Insha Allah, pada hari Selasa, 26 November, kami akan limpahkan berkas ini ke Pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah resmi menetapkan empat oknum kepala desa inisial JA, RU, MY, dan JA sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11/2024).

“Keempat kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.

Bustanil menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang menampilkan keempat kepala desa tersebut yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka tampak menyebut angka 3 yang identik dengan nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Jeneponto. Karena video tersebut viral, keempat kepala desa tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Jeneponto.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...