SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melaksanakan penertiban dan pembongkaran reklame alat peraga kampanye (APK) sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Pjs. Wali Kota Makassar Nomor 1/SP.WALIKOTA/XI/2024 dan Surat Ketua Bawaslu Kota Makassar Nomor 263/HK.04.01/K.SN-22/11/2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan secara serentak di berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Tallo, Wajo, Bontoala, hingga Panakkukang, sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan.
Pegawai dari sekretariat dan unit-unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda bertugas di wilayah masing-masing, dan aksi ini dimulai pada pukul 23.00 Wita hingga selesai. Seluruh staf laki-laki dilibatkan dalam kegiatan ini sesuai dengan arahan dari Pjs. Wali Kota Makassar.
Langkah ini mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat, yang mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.
Penertiban APK juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota dan memastikan bahwa penggunaan reklame dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar