SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis menyoroti program unggulan pasangan calon gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor urut 3, Yansen – Suratno, yang mencanangkan alokasi dana sebesar Rp100 juta per tahun untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kaltara.
Bastian menilai bahwa program tersebut menimbulkan berbagai persoalan terkait asas kepatutan, kewajaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Bastian mengungkapkan bahwa RT sah-sah saja dapat bantuan (Insentif, honor dan biaya operasional) tapi jumlahnya harus mengikuti asas kepatutan dan wajar besarannya.
Menurutnya, pengalokasian dana langsung ke RT melanggar aturan keuangan negara yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
“RT itu tidak memiliki status hukum yang jelas seperti LSM yang terdaftar secara resmi. Jika dana sebesar Rp100 juta per RT diberikan langsung, maka akan sulit dipertanggungjawabkan karena RT bukan lembaga formal dengan mekanisme administrasi yang terstruktur,” jelasnya, Sabtu, (23/11/2024).
Lebih lanjut, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UPA menjelaskan bahwa pengelolaan dana sebesar itu membutuhkan sistem yang dapat memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.
Dalam konteks desa, jika dana tersebut diberikan melalui kepala desa untuk disalurkan ke RT, akan terjadi beban ganda bagi kepala desa dalam mempertanggungjawabkan anggaran.
“Kalau dana ini masuk melalui desa dan disalurkan ke RT, kepala desa bisa menghadapi risiko hukum. Misalnya, ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kepala desa akan menjadi sasaran pemeriksaan,”ujarnya.
Bastian menyoroti perbedaan signifikan alokasi anggaran ini dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta dan Makassar, di mana insentif untuk RT diberikan dalam bentuk honorarium sesuai kinerja.
Kata dia, Di DKI Jakarta, misalnya, honor RT adalah Rp2.400.000 per bulan dengan kewajiban pelaporan tugas, sementara di Makassar hanya Rp1.750.000 per bulan.
“Kalau RT diberi Rp100 juta per tahun, tapi tidak ada sistem pertanggungjawaban yang jelas, ini dapat menjadi celah korupsi. Harus ada aturan main yang tegas agar dana negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Bastian menilai bahwa memberikan dana sebesar Rp100 juta per RT tanpa mekanisme kontrol yang jelas melanggar asas kepatutan dan kewajaran.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas penerima.
“Setiap uang negara berasal dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus jelas dan dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini melanggar prinsip dasar keuangan negara,”katanya.
Bastian menyarankan agar program ini dikaji ulang dan dirancang dengan lebih matang. Jika ingin memberikan manfaat langsung ke RT, lebih baik dalam bentuk insentif atau honor sesuai kinerja, bukan alokasi dana besar yang sulit dipertanggungjawabkan.
“Dana Rp100 juta per RT bisa menjadi jebakan bagi pemerintah daerah dan RT sendiri jika tidak ada aturan yang jelas. Program ini, meskipun berniat baik, harus disesuaikan dengan prinsip kepatutan, kewajaran, dan tata kelola keuangan yang baik,”pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar