SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 hari. Kandidat dan pendukungnya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam kurun masa tenang.
Ketatnya pertarungan Pilkada membuat kandidat dan tim pemenangannya patut was-was dan harus bekerja ekstra menjaga suaranya.
Isu politik uang pun berhembus kencang di masa tenang ini, membuat para kandidat tak nyenyak. Potensi pelanggaran menganga, Bawaslu diharap tak lengah.
Godaan logistik, intimidasi kekuasaan dan kepastian distribusi C6 (undangan memilih) menjadi obyeknya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Alamsyah mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
Bawaslu Sulsel memberikan warning keras serta ultimatum kepada semua pihak yang berstatus sebagai calon kepala daerah 2024 di Sulsel. Apalagi kini masuk masa tenang. Alamsyah mengatakan tidak dibolehkan status paslon melakukan aktivitas terselubung, sehingga ia meminta agar paslon yang ingin melakukan aktivitas berkumpul dihentikan karena melanggar UU Pemilu/pilkada.
“Kami mengimbau kepada seluruh paslon pilkada beserta timnya untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal/ terselubung di masa tenang karena berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam UU pilkada,” imbuh dia.
Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yang melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang ini diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.
KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November nanti.
Jadwal Masa Tenang
Jadwal masa tenang Pilkada 2024 juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 24-26 November.
Aturan Masa Tenang
Dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye. Berikut ini aturan selama masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Tidak Boleh Dilakukan
1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Yang Boleh Dilakukan
1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
4. Mengecek DPT dan lokasi TPS
5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar