Logo Sulselsatu

Diduga Ada Kejanggalan, Ketua Tim Hukum Paslon 2 Soroti Rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke

Dedy
Dedy

Rabu, 04 Desember 2024 10:37

Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)
Kuasa hukum Paslon 02 Pilkada Jeneponto, Saiful (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, Saiful, mengkritik keras rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arungkeke terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto. Saiful menyatakan bahwa rekomendasi tersebut diduga dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, yakni rapat pleno.

Saiful menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. “Rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Panwaslu. Namun, ada dugaan kuat bahwa proses ini dilewati, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan objektivitas keputusan tersebut,” ujar Saiful kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).

Menurutnya, tindakan Panwaslu Arungkeke Jeneponto ini berpotensi diduga merusak jalannya proses demokrasi yang tengah berlangsung.

“Kami meminta jajaran Bawaslu Jeneponto tidak sembarangan dalam mengeluarkan rekomendasi PSU. Harus hati-hati dan mengikuti prosedur yang benar. Rekomendasi PSU ini kami anggap cacat administrasi, hal ini kami duga karena Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah mengeluarkan tiga kali rekomendasi PSU untuk TPS yang sama, namun dengan kode surat yang salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah mengeluarkan tiga rekomendasi PSU dengan kejanggalan sebagai berikut:

Rekomendasi PSU pertama dengan nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 16 November 2024, yang dikeluarkan lebih cepat dari jadwal pemungutan suara.

Rekomendasi PSU kedua dengan nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 1 Desember 2024, dengan kode bulan yang berbeda dari bulan penerbitannya.

Rekomendasi PSU ketiga dengan nomor: 080/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 2 Desember 2024, juga dengan kode bulan yang berbeda dari bulan penerbitannya.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diduga mengandung cacat administrasi.

Diberitakan sebelumnya, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dijadwalkan akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Muhammad Alwi kepada sulselsatu.com, Selasa malam (03/12/2024) di gudang Logistik KPU Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar.

“Jadi terkait dengan PSU memang sudah dilakukan rekomendasi oleh teman teman panwascam Kecamatan Arungkeke, itu di desa Boronglamu TPS 2. PSU itu dilakukan karena di TPS 2 ini ada Pemilih yang tidak hadir kemudian itu digantikan oleh Pemilih yang lain,”ujar Muhammad Alwi.

Selain itu kata Alwi, Panwascam Arungkeke juga menemukan pelanggaran lainya yakni adanya tanda tangan daftar pemilih yang pemilih tersebut tidak ke lokasi TPS.

“Kemudian terdapat juga pemilih yang tidak ada ditempat lalu kemudian daftar hadirnya terisi. Oleh undang undang nomor 10 itu membuka ruang untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),”ujarnya.

Rekomendasi PSU kata Alwi pertama dikeluarkan oleh Panwascam Arungkeke pertanggal 1 Desember 2024 namun rekomendasi mengalami kesalahan administrasi sehingga dilakukan perubahan.

“Namun kemudian dianggap ada kesalahan administrasi sehingga dilakukan perbaruan lagi ditanggal 2 Desember,”katanya.

Sementara untuk jadwal PSU akan digelar pada tanggal 5 Desember mendatang.

“Hasil informasi jadwal PSU dari KPU itu direncanakan tanggal 5 Desember. Kemudian untuk kecamatan lain kami di Bawaslu tidak rekomendasi tapi teman teman panwascam masih melakukan kajian dan itu kita serahkan sepenuhnya kepada panwascam,”jelas Muhammad Alwi.

Terpisah, Komisioner KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid membenarkan adanya rencana PSU di Kecamatan Arungkeke di TPS 2 Desa Boronglamu. Pencoblos ulang atau pemungutan suara ulang ini digelar untuk Calon bupati dan wakil Bupati Jeneponto dan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.

“Iye dua duanya (calon Bupati dan Gubernur). Untuk Daftar Pemilih Tetap di TPS 2 ini sebanyak 541 orang. Rencana besok (Rabu red) undangan pemilih diedarkan,”katanya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan22 Januari 2025 15:28
Musrenbang Kecamatan Panakukkang: Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Panakukkang digelar di Hotel Maxone, Makassar, Rabu (22/01/...
Metropolitan22 Januari 2025 15:26
Polemik Pj Sekda Makassar, Pemkot dan Pemprov Beda Usulan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pem...
Makassar22 Januari 2025 15:13
Perayaan 15 Tahun Wisma Kalla Berhasil Kumpulkan 131 Kantong Darah
Dalam suasana penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan, Wisma Kalla merayakan hari ulang tahunnya yang ke-15 pada Senin (20/1/2025)....
Metropolitan22 Januari 2025 15:07
Jaga Keamanan dan Dukung Ekonomi, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Gencar Patroli Dialogis di Pasar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satuan Samapta Polres Pelabuhan...