Logo Sulselsatu

Ribuan Massa Demo di Kantor Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan Rekomendasi PSU Diduga Janggal

Dedy
Dedy

Rabu, 04 Desember 2024 15:13

Situasi kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu (04/12/2024) (Dedi/sulselsatu.com)
Situasi kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu (04/12/2024) (Dedi/sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu (04/12/2024).

Mereka datang mempertanyakan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arungkeke.

“Bawaslu Jangan mau diintervensi,”teriak salah satu demonstran.

Sementara terlihat ratusan personel Keamanan dari TNI- Polri melakukan pengamanan. Hingga pukul 15.07 wita, massa masih melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Jeneponto.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, Saiful, mengkritik keras rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arungkeke terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Saiful menyatakan bahwa rekomendasi tersebut diduga dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, yakni rapat pleno.

Saiful menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. “Rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Panwaslu. Namun, ada dugaan kuat bahwa proses ini dilewati, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan objektivitas keputusan tersebut,” ujar Saiful kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan Panwaslu Jeneponto ini berpotensi merusak jalannya proses demokrasi yang tengah berlangsung.

“Kami meminta jajaran Bawaslu Jeneponto tidak sembarangan dalam mengeluarkan rekomendasi PSU. Harus hati-hati dan mengikuti prosedur yang benar. Rekomendasi PSU ini kami anggap cacat administrasi, hal ini kami duga karena Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah mengeluarkan tiga kali rekomendasi PSU untuk TPS yang sama, namun dengan kode surat yang salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah mengeluarkan tiga rekomendasi PSU dengan kejanggalan sebagai berikut:

Rekomendasi PSU pertama dengan nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 16 November 2024, yang dikeluarkan lebih cepat dari jadwal pemungutan suara.

Rekomendasi PSU kedua dengan nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 1 Desember 2024, dengan kode bulan yang berbeda dari bulan penerbitannya.

Rekomendasi PSU ketiga dengan nomor: 080/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, tertanggal 2 Desember 2024, juga dengan kode bulan yang berbeda dari bulan penerbitannya.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diduga mengandung cacat administrasi.

Diberitakan sebelumnya, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dijadwalkan akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Muhammad Alwi kepada sulselsatu.com, Selasa malam (03/12/2024) di gudang Logistik KPU Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar.

“Jadi terkait dengan PSU memang sudah dilakukan rekomendasi oleh teman teman panwascam Kecamatan Arungkeke, itu di desa Boronglamu TPS 2. PSU itu dilakukan karena di TPS 2 ini ada Pemilih yang tidak hadir kemudian itu digantikan oleh Pemilih yang lain,”ujar Muhammad Alwi.

Selain itu kata Alwi, Panwascam Arungkeke juga menemukan pelanggaran lainya yakni adanya tanda tangan daftar pemilih yang pemilih tersebut tidak ke lokasi TPS.

“Kemudian terdapat juga pemilih yang tidak ada ditempat lalu kemudian daftar hadirnya terisi. Oleh undang undang nomor 10 itu membuka ruang untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),”ujarnya.

Rekomendasi PSU kata Alwi pertama dikeluarkan oleh Panwascam Arungkeke pertanggal 1 Desember 2024 namun rekomendasi mengalami kesalahan administrasi sehingga dilakukan perubahan.

“Namun kemudian dianggap ada kesalahan administrasi sehingga dilakukan perbaruan lagi ditanggal 2 Desember,”katanya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Januari 2025 16:43
VIDEO: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Rabu, 22 Januari 2025. Sejum...
Metropolitan22 Januari 2025 15:28
Musrenbang Kecamatan Panakukkang: Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Panakukkang digelar di Hotel Maxone, Makassar, Rabu (22/01/...
Metropolitan22 Januari 2025 15:26
Polemik Pj Sekda Makassar, Pemkot dan Pemprov Beda Usulan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pem...
Makassar22 Januari 2025 15:13
Perayaan 15 Tahun Wisma Kalla Berhasil Kumpulkan 131 Kantong Darah
Dalam suasana penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan, Wisma Kalla merayakan hari ulang tahunnya yang ke-15 pada Senin (20/1/2025)....