Logo Sulselsatu

Upaya Danny-Azhar Gugat Pilgub Sulsel, Jubir DIA dan Andalan Hati Saling Sindir

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 11 Desember 2024 19:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upaya hukum yang ditempuh Paslon 01 Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) pasca penetapan hasil Pilgub Sulsel, kini menuai beragam respon publik. Tak terkecuali dari kubu Paslon Pilgub nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

Melalui dua orang juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, mereka meminta kubu DiA untuk legowo saja menerima hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU.

Alasan mereka, selisih suara antara Paslon 01 dengan Palson 02 sangat besar untuk bisa digugat di MK. “Kami berharap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” kata Haeruddin.

Sementara Muhammad Ramli Rahim bahkan menyebut jika upaya kubu DIA menggugat ke MK adalah buang-buang waktu saja. Ia mengajak semua pihak lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana membangun Sulsel ke depan karena pemenang Pilgub sudah jelas.

Atas cibiran kubu lawan tersebut, Juru Bicara DIA, Asri Tadda, kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan demokrasi.

“Jadi perlu kami tegaskan, yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai upaya untuk menyempurnakan demokrasi kita. Membuatnya menjadi lebih legitimate, agar bisa diterima oleh seluruh pihak dengan legowo. Jadi bukan semata soal menang atau kalah,” kata Asri, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut, selama ini pihaknya tak sekalipun pernah menuding kubu lawan sebagai diduga pelaku kecurangan atau aktor pelanggaran yang ada.

“Tak sekalipun kami menuding lawan sebagai pelaku. Ini adalah ikhtiar kita membuat Pilkada yang biayanya cukup besar, bisa berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan, sehingga memberikan kebaikan untuk masa depan rakyat. Jadi prosesnya yang kita mau uji, kita mau sempurnakan,” terang Asri.

Upaya ini, sambung Asri, justru bisa membantu kubu lawan membuktikan klaim kemenangan sebagaimana kerap dikatakan oleh Jubir 02, Muhammad Ramli Rahim, sebagai ‘tanpa money politic dan tanpa intimidasi’.

“Gugatan ke MK itu bagian dari proses akhir Pilkada yang harus dihormati. Saya kira ini justru hal bagus untuk kubu lawan, bisa bantu mereka buktikan kemenangan pada level hukum tertinggi. Jadi tak usah panik atau menyebut itu buang-buang waktu saja. Justru harusnya (pihak lawan) legowo dengan upaya kami ini,” ujar Asri.

Dijelaskannya, saat ini MK bukan hanya berperan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada semata, melainkan juga bisa mengadili sengketa yang merujuk pada proses berlangsungnya Pilkada.

“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa sengketa di MK tidak hanya soal angka atau hasil akhir Pilkada saja, tetapi juga mengenai proses, khususnya jika ada kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada,” jelas Asri.

Diketahui, kuasa hukum DIA-INIMI telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (10/12) malam dan terdaftar dengan nomor urut 220.

“Insya Allah gugatan PHP Pilgub Sulsel juga akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (11/12). Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami dalam rangka menjaga kualitas demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Asri.

Sebelumnya, Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilgub, 27 November lalu.

Bukan main-main. Jumlah tanda tangan bodong yang ditemukan tim DIA mencapai ratusan di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Tim DIA menyebut, setidaknya terdapat sekitar 1,4 juta tanda tangan bodong yang ditemukan dalam salinan daftar hadir pemilih yang dimiliki pihaknya.

Karenanya, pada Senin (09/12) lalu, Kuasa Hukum DIA melaporkan hal ini sebagai tindak pidana pemalsuan ke Satreskrim Polrestabes Kota Makassar.

Temuan ini juga menjadi salah satu bahan gugatan sengketa hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), baik untuk Pilwalkot Makassar maupun Pilgub Sulsel. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...