SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai NasDem Sulsel menyiapkan tim hukum untuk mendampingi para kandidat yang diusung dalam Pilkada 2024 jika terjadi sengketa hasil pemilihan dan harus dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum internal Partai NasDem untuk mengantisipasi potensi gugatan di sejumlah kabupaten/kota dan pemilihan gubernur.
“Kita akan konsultasikan ke tim hukum kami terkait beberapa potensi gugatan yang ada di beberapa kabupaten/kota dan Pilgub,” ujar Cicu sapaan Andi Rachmatika Dewi.
Baca Juga : NasDem Sulsel Siapkan Agenda Sosial, Keagamaan, dan Olahraga untuk HUT ke-15
Ketua DPRD Sulsel itu juga menyebut tim hukum dari NasDem telah disiapkan untuk mendampingi kandidat yang menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024. Baik mereka yang menang namun digugat ke MK maupun yang kalah namun menilai ada terjadi kecurangan.
“Dari NasDem sendiri, kita punya tim hukum pendampingan apabila teman-teman di kabupaten/kota mau melanjutkan ke tahap selanjutnya (MK), di DPD, DPW itu semuanya ada,” jelasnya.
Sekadar diketahui, sepuluh calon kepala daerah (Cakada) di Sulawesi Selatan resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Bimtek Dihadiri 200 Kader, Cicu Klaim NasDem Sulsel Makin Solid Jelang Pemilu 2029
Dari laman resmi testing.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024, berikut rincian pengajuan permohonan gugatan dari Sulsel:
• Kota Parepare
Paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk, nomor APPP 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kabupaten Toraja Utara
Paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, kuasa hukum Mohd Hasrul Bin Sirajuddin, nomor APPP 35/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kader NasDem Sulsel Perkuat Kekompakan Jelang Pemilu 2029
• Kabupaten Bulukumba
Paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, kuasa hukum Kurniadi Nur dkk, nomor APPP 53/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kabupaten Takalar
Paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim, kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk, nomor APPP 79/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kabupaten Pangkep
Paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk, nomor APPP 117/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Konsolidasikan Kader NasDem Sulsel, Target Pertahankan Kekuatan di 2029
• Kabupaten Pinrang
Paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, kuasa hukum Eko Saputra dkk, nomor APPP 123/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kabupaten Kepulauan Selayar
Paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi, kuasa hukum Abdul Azis, nomor APPP 191/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kota Palopo
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih, kuasa hukum Andi Syafrani dkk, nomor APPP 170/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga : NasDem Sulsel Kembali Akan Panaskan Mesin Politik, Fraksi se-Sulsel Dikonsolidasikan
• Kota Makassar
Paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, kuasa hukum Donal Paris dkk, nomor APPP 220/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
• Kebupaten Jeneponto
Paslon Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby. Nomor perkara 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar