Logo Sulselsatu

Kapolres Jeneponto Imbau Warga Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu

Dedy
Dedy

Rabu, 18 Desember 2024 23:04

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Setelah terungkapnya kasus pembuatan uang palsu di Kabupaten Gowa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan.

“Melalui pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Polres Gowa, kami mengimbau masyarakat jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu agar segera melapor ke Polsek atau Polres Jeneponto,” ujar AKBP Widi Setiawan saat diwawancarai oleh sulselsatu.com, Rabu, 18 Desember 2024.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan beredar di sekitar mereka. Selain itu, ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli sambang dan memberikan imbauan langsung kepada warga terkait kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

“Peredaran uang palsu sering terjadi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah penyebaran uang palsu,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengungkapan sindikat peredaran uang palsu oleh Polres Gowa. Sindikat ini beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melibatkan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan mengarah pada perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang digunakan sebagai tempat untuk mencetak uang palsu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.

Kasus ini mulai diselidiki sejak awal Desember 2024, setelah penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Januari 2025 22:50
VIDEO: Ratusan Ambulance Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ambulance Celebes di Mamuju
SULSELSATU.com – Sebanyak 100 ambulans padati lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/1/2025). Ratusan mobil ambulans tersebut d...
Hukum15 Januari 2025 22:09
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memantau Ruang Layanan...
Video15 Januari 2025 21:20
VIDEO: Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Cafe Tepi Mahakam di Samarinda
SULSELSATU.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menghantam Cafe Tepi Mahakam, Samarinda. Kejadian itu saat hujan deras mengguyur wila...
Hukum15 Januari 2025 20:55
Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot serahkan sertifikat m...