Logo Sulselsatu

Tim Hukum PASMI Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi

Dedy
Dedy

Minggu, 05 Januari 2025 22:51

Kuasa hukum Pasmi, Saiful SH. MH (Istimewa)
Kuasa hukum Pasmi, Saiful SH. MH (Istimewa)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Tim Hukum PASMI, Saiful, memimpin rombongan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 3 Januari 2025. Langkah ini dilakukan setelah MK meregistrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 3 dengan Registrasi Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Saiful menyatakan bahwa Tim Hukum PASMI (Paris Yasir – Islam Iskandar) segera mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK setelah mengetahui registrasi permohonan Paslon 3, Sarif-Qalby.

“Meskipun KPU Jeneponto adalah Termohon, PASMI sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan Surat Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, memiliki kepentingan langsung dalam gugatan ini,” jelas Saiful.

Paslon 3 mengajukan permohonan di MK untuk membatalkan Surat Keputusan KPU yang memenangkan PASMI dalam Pilkada Jeneponto.

“Secara aturan, peraih suara terbanyak berhak menjadi Pihak Terkait dalam sengketa PHPU di MK,” tambah Saiful, merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tim Hukum PASMI, yang terdiri dari 10 orang, tiba di MK sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapatkan nomor antrian 23. Mereka menyerahkan berkas permohonan sebagai Pihak Terkait, termasuk Surat Permohonan, Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Anggota Advokat, Berita Acara Sumpah, dan KTP Paslon.

Setelah berkas diserahkan, MK menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap dan meregistrasi dengan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 21/AP2PT/Pan.MK/01/2025 pada hari yang sama.

Saiful menegaskan bahwa Tim Hukum PASMI siap menghadapi gugatan Paslon 3 di MK. “Kami akan secara tegas menolak permohonan Paslon 3 yang meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Gugatan ini jelas merugikan PASMI sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024,” tutup Saiful.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...