Logo Sulselsatu

OJK Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto, Susun Strategis Menjadi Tiga Fase Transisi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 Januari 2025 13:04

Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.
Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

Pengawasan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : OJK Dorong Optimalisasi Penggunaan EBA Dukung Program 3 Juta Rumah

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.

Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Baca Juga : Program Layarku Sudah Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan 3.406 Desa di Sulselbar

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan
insidental.

Baca Juga : Perkuat Tugas Pengawasan dan Penjaminan, LPS Bersama OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk
Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Januari 2025 22:29
VIDEO: Tolak Tanda Tangani Topi Siswa SD, Presiden Prabowo: Jangan, Nanti Gurumu Marah
SULSELSATU.com – Momen Presiden Prabowo Subianto menolak tanda tangani topi siswa SD. Dalam video tampak siswa SD itu meminta tanda tangan Presi...
Hukum22 Januari 2025 21:43
Bunuh Pacar yang Hamil 5 Bulan dengan 98 Luka Tusukan, Polisi Tangkap Jibril
SULSELSATU.com, GOWA – Polres Gowa Sulawesi Selatan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita hamil yang jenazahnya ditemukan warga d...
OPD22 Januari 2025 20:35
Usulkan Bandara Lagaligo Jadi Taraf Nasional, DPRD Sulsel Dorong Penambahan Runway
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel...
Sulsel22 Januari 2025 20:01
Syaharuddin Alrif Dorong Aktivasi Pasar Batu Lappa Sidrap untuk Perkuat Ekonomi
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati terpilih Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan B...