Logo Sulselsatu

OJK Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto, Susun Strategis Menjadi Tiga Fase Transisi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 Januari 2025 13:04

Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.
Transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

Pengawasan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Mahasiswa Unhas Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.

Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan
insidental.

Baca Juga : Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk
Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Juni 2026 22:11
PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna mendukung p...
OPD23 Juni 2026 20:56
Kunker ke Barru, Komisi B DPRD Sulsel Fokus DBH, BPJS, dan Optimalisasi Aset
SULSELSATU.com, BARRU – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Azizah Irma Wahyudiyanti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru ber...
Video23 Juni 2026 20:12
VIDEO:Prabowo Akui Gaji Guru dan PNS Masih Kurang Baik
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa gaji guru dan PNS saat ini masih belum ideal. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaru...
News23 Juni 2026 19:03
PLN UIP Sulawesi dan Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai untuk mendukung penyelesaian aspek hukum ...