Logo Sulselsatu

Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pemkab Gowa Percepat PBG untuk Masyarakat

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 16 Januari 2025 08:25

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, yang disampaikan dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (14/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan bahwa Pemkab Gowa akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melibatkan sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas PUPR.

“Kami akan memastikan percepatan layanan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari, bahkan menargetkan untuk mendekati inovasi Kota Tangerang yang mampu menyelesaikan layanan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ujar Andy Azis.

Salah satu kebijakan utama yang diinstruksikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Andy menyebutkan, kebijakan ini membutuhkan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk implementasi di daerah.

“Kami akan segera menyusun Perkada agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. Hal ini juga mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tambahnya.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan layanan PBG dan memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang yang telah mempelopori pengurusan PBG hanya dalam waktu 10 jam. Tito berharap daerah lain, termasuk Gowa, dapat mencontoh model ini untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

“Kami meminta seluruh kabupaten/kota untuk menyusun Perkada pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR paling lambat akhir Januari. Hal ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian layak, tetapi juga menjadi langkah strategis mengurangi kemiskinan ekstrem,” jelas Tito.

Dengan mengadopsi kebijakan nasional ini, Pemkab Gowa diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan proaktif. Inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kepemilikan hunian layak dan mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini09 Februari 2025 23:19
Sinergi Media dan Pemerintah: Harapan di Hari Jadi Takalar ke-65
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejak dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar pada Desember 2024, Dr. H. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.Ikom telah m...
Makassar09 Februari 2025 22:01
PLN Kenalkan Aplikasi PLN Mobile, Diskon Listrik di Jappa Jokka Cap Go Meh 2025
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pengunjung Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 mendapatkan edukasi langsung mengenai layanan PLN Mobile dan program diskon lis...
News09 Februari 2025 15:48
Koperasi Sipakatuo Jadi Wadah Petani Latimojong Mendukung Program Makan Siang Bergizi
Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketahanan pangan lokal sekaligus menjadi bagian dari solusi dalam pemerataan distribusi h...
Makassar09 Februari 2025 15:25
Jalan Jampea Resmi Berganti Nama Jadi Jalan Hoo Eng Djie, Danny Pomanto: Sejarah yang Bernilai
SULSELSATU.com MAKASSAR – Jalan Jampea yang berlokasi di Kecamatan Wajo resmi berubah nama menjadi Jalan Hoo Eng Djie. Perubahan nama jalan ters...