SULSELSATU.com, BARRU – Bupati Barru Suardi Saleh kini memasuki masa akhir jabatan sebagai Bupati Barru masa Periode 2019-2026.
Hal ini ditandai dengan gelaran rapat paripurna DPRD Barru pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Masa Jabatan Tahun 2021-2026 pada Kamis (16/1/2025).
“Rapat Paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” kata Suardi.
Sekalipun kata Suardi, masa jabatannya harusnya berakhir pada 2026 tapi karena adanya regulasi pilkada serentak maka 2025 ini harus berarkhir agar pesta demokrasi kedepan juga bisa secara serentak dilaksanakan.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati sisa menunggu keputusan MK, kemungkinan besar lebih dulu dilantik bagi daerah yang tidak berperkara di MK. Kita harapkan segera dilantik sehingga roda pemerintahan terus berjalan,” harapnya.
Berdasarkan penyampaian Wakil Menteri Negeri, Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan diundur, dimana hasil Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan gugatan Pilkada akan terjawab pada tanggal 13 Maret 2025, sementara prinsip dari kegiatan ini adalah keserentakan dalam arti serentak Pilkadanya tentu juga serentak pelantikannya.
“Kemungkinannya Maret atau April itu yang dilantik adalah yang tidak bersoal di MK, dan termasuk yang sudah ada keputusannya oleh MK pada tanggal 13 Maret nanti baik yang dimenangkan oleh penggugat maupun yang tergugat,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar