Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Lanjut, Tim Hukum PASMI Bantah Isu PSU di 25 TPS

Dedy
Dedy

Sabtu, 25 Januari 2025 11:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan pada Jumat, (24/01/ 2025) kemarin di Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan Majelis Hakim Panel 2 yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. H. Asrul Sani. Agenda sidang kedua meliputi pembacaan jawaban dari KPU Jeneponto, keterangan Tim Hukum PASMI, serta keterangan Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Saiful, Ketua Tim Hukum PASMI, menjelaskan kepada media bahwa karena keterbatasan waktu, pihaknya tidak dapat membacakan bantahan secara detail. Dalam sidang, Paslon Nomor 3 mempersoalkan 25 TPS yang dianggap bermasalah dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Paslon tersebut mengklaim 10 TPS direkomendasikan PSU oleh Panwaslu namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU, serta 15 TPS lainnya yang dianggap bermasalah.

Tim Hukum PASMI mengemukakan lima isu utama yang dibantah, termasuk pemilih yang menggunakan hak suara dua kali, penggunaan hak suara pihak lain, pemilih yang terdaftar di DPT online namun memilih di TPS lain, tanda tangan KPPS yang tidak sah, dan penggunaan KTP non-elektronik.

“Kami Tim Hukum PASMI juga mempersoalkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu di 10 TPS, dengan alasan ketidakcocokan penerapan hukum terkait syarat PSU,”kata Saiful.

Saiful juga menyoroti kebingungan Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi saat menjawab pertanyaan Hakim Panel Prof. Saldi Isra mengenai syarat PSU.
Ketua Bawaslu menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan meskipun hanya ada satu pemilih yang melanggar, namun menurut peraturan yang berlaku, PSU hanya dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang melanggar.

“Hal ini menegaskan bahwa rekomendasi PSU Bawaslu Jeneponto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Saiful.

Saiful berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan oleh Tim Hukum PASMI, sehingga sidang sengketa Pilkada Jeneponto berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada Februari 2025.

“Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menetapkan Paslon Nomor 2 sebagai pemenang Pilkada 2024 dapat dianggap sah,”lanjut Saiful (*/Ded)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...