SULSELSATU.com MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad, terkait hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.
Selain itu, MK juga menolak gugatan pasangan Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Arif Fauzi, terkait hasil Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) 2024.
Dalam putusannya pada Selasa (4/2/2025) malam, MK menyatakan kedua pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Menanggapi keputusan tersebut, Danny Pomanto dan Indira menunjukkan sikap legowo. Melalui unggahan di status WhatsApp pribadinya, Danny menyampaikan bahwa setiap pemimpin memiliki masanya sendiri.
“Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya,” tulis Danny dengan berlatar foto dirinya bersama sang istri, Indira Yusuf Ismail.
Danny juga menerima hasil pemilihan kepala daerah dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada pemimpin baru Kota Makassar.
“Selamat datang pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham,” lanjutnya.
Melalui unggahannya ini, Danny menegaskan sikapnya yang legawa dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemimpin baru demi kemajuan Kota Makassar.
“Doa kami insyaallah Kota Makassar akan bertambah baik dari hari ini,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar