SULSELSATU.com, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada sesi III yang mencakup 48 perkara, termasuk Pilkada Jeneponto.
Sidang ini disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi MK pada Rabu malam (05/02/2025), yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dari 48 perkara yang dibahas, 42 perkara ditolak (dismissal), sementara 6 perkara lainnya diterima dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moh Noer Alim Qalby, dengan kuasa hukum Eko Saputra. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa enam perkara PHPU, termasuk Pilkada Jeneponto, akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Para pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu perlu saya sampaikan beberapa hal malam ini. Pada sesi ketiga ini, 48 perkara telah dipanggil, 42 di antaranya sudah dibacakan, sementara 6 perkara lainnya terkait perselisihan suara belum dibacakan,” ujarnya.
Arief Hidayat menambahkan bahwa ke-enam perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada tanggal 07 Februari hingga 17 Februari 2025.
“Untuk semua pihak yang berperkara, diharapkan dapat menghadirkan saksi atau ahli, serta masih memungkinkan untuk menambah alat bukti,” tambahnya.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar