SULSELSATU.com, BOGOR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuatan tembakau sintetis di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi ini, polisi menyita 50 dus bahan baku yang mampu memproduksi satu ton tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp 350 miliar.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua tersangka yang berperan sebagai produsen, berinisial HP (33) dan AA (23). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari ancaman peredaran gelap narkoba,” ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan **Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia. Tembakau sintetis yang sering disalahgunakan ini memiliki efek berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan gangguan mental, kejang, hingga kematian.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika. Ini adalah perang kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Brigjen Mukti Juharsa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar