SULSELSATU.com, JENEPONTO – Petugas jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan pada Kamis malam (06/02/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Kejadian ini terungkap berkat kewaspadaan petugas, Aiptu Pangeran dan Bripda Muh. Fahmi, yang bertugas saat itu.
Upaya penyelundupan bermula saat petugas mencurigai dua orang yang datang ke ruang tahanan pada malam hari untuk membesuk tahanan dan membawa barang bawaan. Kedua orang tersebut diketahui berinisial “AMA” (21) dan “DW” (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Meskipun tidak dalam jam besuk yang telah ditentukan, mereka menitipkan barang bawaannya untuk diserahkan kepada tahanan berinisial “F”, yang sedang ditahan atas kasus narkoba.
Barang bawaan yang mereka titipkan berupa satu bungkus deterjen, enam bungkus pewangi pakaian (Molto), dan satu bungkus sabun mandi Sinsui. Namun, saat petugas memeriksa barang tersebut secara teliti, ditemukan tiga bungkus plastik kecil yang dibungkus lakban coklat di dalam bungkus sabun mandi. Begitu dibuka, ternyata di dalam bungkus tersebut terdapat serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Menyadari temuan tersebut, petugas segera memanggil Piket Sat. Narkoba dan menyerahkan barang bukti yang ditemukan. Kedua orang yang terlibat langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait peran mereka dalam upaya penyelundupan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, petugas gabungan dari piket fungsi dan Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di ruang tahanan di bawah pengawasan AKP Sukhardi, SH, sebagai pengawas saat itu. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba atau barang terlarang lainnya di dalam sel.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, setelah menerima laporan, langsung menuju Mako Polres untuk melihat langsung situasi dan memberikan apresiasi kepada petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel, termasuk jajaran Polsek, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan penjara.
“Kasus ini kini ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul narkoba yang ditemukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,”ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan demi mencegah peredaran narkoba di dalam lingkungan penjara.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar