SULSELSATU.com, JENEPONTO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Kamis (13/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Jeneponto, Tri Utami Putri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kasmawati Saleh, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, Kanit Polres Jeneponto, Andi Abdullah, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, serta Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan gram narkotika jenis sabu dan berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya, yang berasal dari 11 tersangka. Barang-barang ini dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Zahroel.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Jeneponto.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menindaklanjuti setiap kasus yang meresahkan masyarakat.
Selain sabu, beberapa barang bukti lain seperti senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kriminal juga turut dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya,”jelas Muh Zahroel.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar