SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa buku tabungan dan ATM milik siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus dipegang oleh siswa sendiri, bukan oleh pihak sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikbud Jeneponto, Hasanuddin, melalui pesan WhatsApp kepada *SULSELSATU.com* pada Senin (17/02/2025).
“Penyaluran dana PIP dilakukan langsung oleh pusat ke rekening siswa. Selanjutnya, siswa bersama orang tuanya yang menarik dana di Bank,” ujar Hasanuddin.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk guru maupun kepala sekolah, tidak diperkenankan memegang buku tabungan dan ATM siswa tanpa persetujuan orang tua.
“Tidak dibenarkan kalau itu, karena itu rekening siswa,”tegasnya.
“Intinya dana tidak bisa ditarik jika bukan oleh siswa atau orang tuanya langsung di bank,”sambungnya.
Disdikbud Jeneponto juga berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terkait aturan ini.
“Jika ada laporan bahwa sekolah memegang ATM atau buku tabungan siswa, kami akan memanggil guru dan kepala sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar