SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto hingga kini masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencairan pembayaran dua bulan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran TPP tersebut seharusnya dilakukan sejak akhir tahun 2024, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, Pemkab Jeneponto kini masih menunggu proses administrasi tersebut sebelum bisa mencairkan TPP yang telah tertunda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Muh Arifin Nur, menjelaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada hambatan dalam proses persetujuan tersebut.
“Saya kira tak ada masalah, Insha Allah kita menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, Insha Allah akan segera kami bayarkan, baik untuk bulan Desember 2024 maupun Januari 2025,” ungkap Muh Arifin Nur dalam keterangannya kepada Sulselsatu.com, Kamis (20/02/2025).
Arifin juga menyampaikan agar para ASN di lingkup Pemkab Jeneponto dapat bersabar menunggu pencairan tersebut. Ia berharap, persetujuan dari Kemendagri dapat diterima sebelum bulan Ramadan atau paling lambat pada awal bulan Ramadan.
“Mudah-mudahan persetujuan bisa keluar sebelum Ramadan atau di awal bulan Ramadan. Kami mengerti ini sangat dinantikan oleh ASN, dan kami akan segera memproses begitu persetujuan tersebut diterima,” ujar Arifin menambahkan.
Sejauh ini, Pemkab Jeneponto sudah melakukan segala prosedur yang diperlukan, dan kini tinggal menunggu lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencairkan hak TPP tersebut kepada ASN.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar