Logo Sulselsatu

Kapolres Jeneponto Siagakan 1 SSK Brimob Jelang Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto

Dedy
Dedy

Minggu, 23 Februari 2025 12:23

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan saat memimpin pengaman aksi depan gudang logistik KPU Jeneponto (foto dokumentasi: Dedi/sulselsatu.com)
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan saat memimpin pengaman aksi depan gudang logistik KPU Jeneponto (foto dokumentasi: Dedi/sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel, menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.

Langkah ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Jeneponto saat proses hukum memasuki tahap yang krusial.

“Disiagakan di Polres Jeneponto, jumlah personil yang diterjunkan adalah 1 SSK Brimob. Tujuannya untuk menjaga Kamtibmas serta memperkuat pengamanan menjelang putusan MK,” ujar AKBP Widi Setiawan kepada Sulselsatu.com, Minggu (23/02/2025).

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, beserta para pendukungnya, untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya diukur dari proses pemilihan yang demokratis, tetapi juga dari kedewasaan dalam menerima hasil keputusan.

“Himbauan kami agar seluruh masyarakat Jeneponto bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah ini. Hormati apapun keputusan yang diambil oleh Sidang MK,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat Jeneponto untuk tetap menjaga kerukunan meskipun terdapat perbedaan dalam pilihan politik.

“Jangan sampai perbedaan dalam pilihan pilkada merusak persaudaraan dan kerukunan masyarakat Jeneponto yang kita cintai bersama,” tambahnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan untuk mengumumkan hasil perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2024.

Pemohon dalam sengketa ini adalah pasangan Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Pihak terkait dalam sengketa ini juga adalah pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar.

Dengan pengamanan yang disiapkan, pihak kepolisian berharap agar seluruh proses hukum berjalan lancar dan situasi di Jeneponto tetap aman dan terkendali.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...