Logo Sulselsatu

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 06 Maret 2025 16:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang perdana di kasus dugaan korupsi impor gula.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut hadir pada sidang perdana Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). Sejak pukul 09.20 WIB, Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Dia mengenakan baju dengan warna yang sama dengan baju yang dikenakan Tom Lembong, yakni biru dongker.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies.

Baca Juga : VIDEO: Soal Dukungannya di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan: Jangan Buru-buru

Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.

Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bertemu dengan Raja Dangdut Rhoma Irama

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Baca Juga : Beredar Video Jemput Anies Saat Kampanye di Bone dan Barru, Nurdin Halid: Itu Hoaks

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kampanye di Berbagai Kota, Anies Banyak Alami Insiden, Mulai dari Ditampar Hingga Kacamata Pecah

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Sembilan tersangka dari perusahaan swasta, masing-masing: TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar Internasional), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Live di TikTok, Berbagi Pesan dan Motivasi ke Warganet

Kejagung menyebut, kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah merugikan negara mencapai Rp578,1 miliar. Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selama penyidikan, Kejagung telah menyita Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka, yang telah mengembalikan dana hasil korupsi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 Januari 2026 13:24
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Raih Anugerah Pemimpin BUMD Inspiratif di Peduli Indonesia Awards 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM...
Pendidikan24 Januari 2026 11:37
Asmo Sulsel Terus Gencarkan Edukasi Safety Riding hingga SMKN 1 Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara yang merata di seluruh wilayah ...
Pendidikan24 Januari 2026 11:27
Asmo Sulsel Tanamkan Kesadaran Safety Riding di SMK Satria Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus memperluas jangkauan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda....
Bisnis24 Januari 2026 11:07
Sinergi Kalla Toyota Bersama Backhaus dan Rappo, Sajikan Pastry Lokal dengan Konsep Ramah Lingkungan
Pada 2025, Kalla Toyota memulai project dengan berkolaborasi bersama brand pastry lokal Makassar, Backhaus di dealer Kalla Toyota Alauddin....