SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang perdana di kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut hadir pada sidang perdana Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). Sejak pukul 09.20 WIB, Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Dia mengenakan baju dengan warna yang sama dengan baju yang dikenakan Tom Lembong, yakni biru dongker.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies.
Baca Juga : VIDEO: Soal Dukungannya di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan: Jangan Buru-buru
Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bertemu dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Baca Juga : Beredar Video Jemput Anies Saat Kampanye di Bone dan Barru, Nurdin Halid: Itu Hoaks
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kampanye di Berbagai Kota, Anies Banyak Alami Insiden, Mulai dari Ditampar Hingga Kacamata Pecah
Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Sembilan tersangka dari perusahaan swasta, masing-masing: TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar Internasional), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Live di TikTok, Berbagi Pesan dan Motivasi ke Warganet
Kejagung menyebut, kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah merugikan negara mencapai Rp578,1 miliar. Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selama penyidikan, Kejagung telah menyita Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka, yang telah mengembalikan dana hasil korupsi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar