SULSELSATU.com, PALOPO – Pasangan Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin dijadwalkan mendaftarkan ke KPU Palopo, Senin, 10 Maret pukul 16.30 Wita. Naili mendaftar sebagai calon wali kota Palopo menggantikan suaminya Trisal Tahir yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Trisal Tahir bersama Akhmad Syarifuddin telah berhasil memenangkan pilwalkot Palopo 27 Nopember 2024 tetapi didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.
Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin yang dikonfirmasi membenarkan akan mendaftarkan diri bersama Naili Tahir sebagai calon wali kota Palopo pengganti suaminya.
Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama
“Alhamdulillah, semua persiapan sudah selesai. Kami akan mendaftar di KPU Palopo sore ini pukul 16.30,” ujar Ome–sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, Senin (10/3/2025).
Ome mengaku tidak akan melakukan pengarahan massa. Termasuk tidak melakukan deklarasi. Sebab, pihaknya pendaftaran ini hanya kelanjutan dari paket lama. Hanya Trisal Tahir yang diganti.
Terkait soal rekomendasi partai pengusung Naili dan Akhmad Syarifuddin, telah jelas.
Baca Juga : Kecewa Trisal Diskualifikasi, Kini Pendukungnya Berlabuh Pilih RMB-Atika
Surat rekomendasi dari DPP Demokrat telah keluar pada tanggal 7 Maret 2025 diteken Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekertaris Jendral Teuku Riefky Harsy.
Ome mengaku rekomendasi baik dari Partai Gerindra dan Demokrat sudah ada di tangan. “Surat rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Ibu Naili Trisal sudah ditangan dan Partai Demokrat untuk mengusung maju di PSU Pilwalkot Palopo, kami minta semua dukungan dan doa masyarakat Kota Palopo di PSU bulan Mei kedepan,” ungkap Ome. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar