Logo Sulselsatu

Wali Kota Makassar Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 20 Maret 2025 19:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pegawai pemerintahan.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan mengeluarkan surat edaran sebagai dasar aturan resmi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai terkait.

“Nanti saya bikin surat edaran larangan pakai randis untuk pulang kampung,” tegas Munafri saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Munafri menyoroti modus pegawai yang berupaya mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.

Dia menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan sikap tawadhu dalam bekerja, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara.

Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi yang lebih serius.

“Ada namanya kepercayaan yang harus kita bangun, kalau hal seperti itu saja kita tidak tawadhu di dalam pekerjaan, apalagi (yang lain),” ujarnya.

Namun, Munafri tetap membuka peluang bagi pegawai yang benar-benar memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas, asalkan meminta izin dengan cara yang benar.

Dirinya mencontohkan situasi di mana seorang pegawai perlu menjenguk orang tua yang sakit dan tidak memiliki kendaraan pribadi. Dalam kondisi seperti itu, dia menilai tidak ada salahnya jika pegawai mengajukan izin resmi.

“Apa susahnya sih kalau datang minta izin, bayangkan kalau ada apa-apa di jalan, ganti plat terus terjadi lakalantas, akhirnya terbongkar juga, kan, tidak bagus, datang lah minta izin baik-baik,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas lain, seperti biaya operasional kendaraan yang tetap dibebankan ke kantor meski randis digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurutnya, sikap demikian tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip integritas dalam birokrasi.

“Tapi jangan lagi sudah diizinkan, uang bensinnya dari kantor lagi, jangan juga begitu. Karena ini keperluan pribadi,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Munafri menyatakan akan ada pengawasan khusus terhadap penggunaan randis selama periode mudik.

Dia menekankan pentingnya tindakan preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pasti (diawasi), karena saya selalu berusaha supaya kita mencegah, karena kalau sudah kejadian, ribet urusnya,” katanya.

Sebagai bentuk ketegasan, Munafri juga memastikan bahwa pegawai yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

Meski tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan, dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil demi menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.”Pasti sanksi,” tegas Munafri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 November 2026 13:19
Pajak MBLB Overburden Pemkab Luwu Timur Dinilai Memberatkan Perusahaan Tambang
Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi so...
Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...
Metropolitan05 November 2026 10:23
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dalam menyemarakkan...
Makassar05 November 2026 10:10
MTQ Makassar Buka Audisi se-Sulsel, Hadiah Capai Rp1,4 Miliar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar 2026 telah menarik lebih dari 1.200 pendaftar hingga awal November. Jumlah tersebut hampir dua k...