SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto sedang menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 21.22 WITA.
Kejadian ini menimpa rumah milik Feri Dg Situju (45), yang mengalami kerusakan setelah diduga dirusak oleh sekelompok massa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa tersebut berasal dari Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Aksi pengrusakan ini diduga dipicu oleh masalah adat ‘Siri’ yang berkaitan dengan batalnya lamaran dari pihak lelaki berinisial M terhadap perempuan berinisial P.
Peristiwa bermula ketika lelaki berinisial M yang berasal dari Dusun Embo, Desa Turatea, sepakat untuk melamar perempuan Inisial P dengan membawa uang panai sebesar Rp100 juta.
Namun, secara sepihak lelaki M diduga membatalkan rencana lamaran tersebut dan diketahui telah meninggalkan kampung sebelum hari yang telah ditentukan.
Merasa dipermalukan akibat batalnya prosesi lamaran tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA, perwakilan dari keluarga perempuan (P) mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi.
Namun, karena M sudah tidak berada di tempat, sekitar pukul 21.20 WITA, massa yang berasal dari pihak keluarga perempuan langsung menuju rumah Feri Dg. Situju, yang tidak lain adalah paman dari M, dan melakukan aksi pengrusakan.
Massa tersebut melempari rumah Feri dengan batu, kayu, dan parang. Akibatnya, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan, termasuk perabot rumah tangga.
Mengetahui kejadian ini, personel gabungan Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto segera turun ke lokasi kejadian. Dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, pihak kepolisian menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya, personel identifikasi Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menyatakan bahwa laporan terkait pengrusakan rumah telah diterima pada tanggal 6 April 2025.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Jeneponto juga menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar