SULSELSATU.com MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan rencana pengembalian sebagian besar dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 ke kas daerah.
Jumlah dana yang akan dikembalikan diperkirakan mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa saat ini proses pengembalian masih dalam tahap finalisasi.
“Kami akan melakukan cut-off laporan pada tanggal 6 Mei 2025, setelah seluruh tim pelaporan anggaran merampungkan proses administrasi. Setelah itu, jumlah pastinya akan kami umumkan,” ujar Hasbullah, Senin (28/4/2025).
Hasbullah juga menanggapi permintaan dari beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berharap adanya tambahan dana untuk kebutuhan pengamanan Pemilu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus mengikuti ketentuan yang sudah disepakati di awal.
“Anggaran yang kami gunakan sepenuhnya mengacu pada rencana belanja yang telah diterima dan disahkan sebelumnya dari pemerintah daerah. Bila ada pengeluaran tambahan di luar rencana, itu memerlukan revisi formal, dan tetap harus sesuai dengan item yang ada dalam nomenklatur anggaran tersebut,” jelasnya.
Hasbullah menambahkan, KPU Sulsel tidak memiliki kewenangan untuk membuat nomenklatur baru atau mengalihkan dana hibah kepada lembaga lain.
“Kalau ada kebutuhan tambahan dari Forkopimda atau instansi lain, itu menjadi kewenangan pemberi hibah, yakni pemerintah provinsi, bukan kami,” tegasnya.
KPU Sulsel menekankan bahwa seluruh pengelolaan anggaran Pilgub 2024 dilakukan secara akuntabel dan berpegang pada prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar