Logo Sulselsatu

Dua Warisan Budaya Jeneponto Kini Dilindungi Hukum

Asrul
Asrul

Selasa, 29 April 2025 12:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tari Olle dan Je’ne Je’ne Sappara, dua kesenian tradisional kebanggan masyarakat Jeneponto, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Kabar baik ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Jeneponto pada Senin (29/4/2025) ini disambut antusias oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua warisan budaya tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendapatkan status KIK.

“Ini seperti memberikan kartu identitas resmi pada budaya kita,” kata Andi Basmal sambil tersenyum. “Dengan perlindungan hukum ini, kita bisa mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jeneponto.”

Baca Juga : Penilaian IRH 2026 Disosialisasikan, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Perkuat Reformasi Hukum

Kakanwil menambahkan, pencatatan KIK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dua warisan budaya tersebut, Jeneponto juga aktif mendaftarkan berbagai produk lokalnya. Tercatat pada 2024, ada 7 merek milik umum dan 9 merek milik UMKM yang berhasil didaftarkan. Sementara pada tahun 2025 ini sudah ada 3 permohonan baru yang sedang diproses.

“Kopi Arabika Rumbia dari Jeneponto juga telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis sejak 2023,” ungkap Andi Basmal. “Kopi ini istimewa karena memiliki ciri dan kualitas tertentu yang hanya ada di wilayah ini.”

Baca Juga : Sasaran Kinerja Pegawai Jadi Kunci Optimalnya Capaian Organisasi

Menanggapi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan apresiasinya. “Ini adalah dukungan luar biasa. Kedepan, kami akan menginventarisir produk-produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Dan dicatatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Paris dengan penuh semangat.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, dan jajaran pimpinan SKPD Kabupaten Jeneponto.

Dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris serta Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel21 Januari 2026 10:41
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Tasming Hamid Tekankan Pelayanan dan Kedaulatan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 kepada seluruh jajaran Imig...
News20 Januari 2026 21:15
Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI...
Video20 Januari 2026 21:07
VIDEO: Aksi Cepat Warga Kolaka Timur, Dobrak Pintu Kos Demi Bantu Tetangganya
SULSELSATU.com – Kepedulian warga di Kabupaten Kolaka Timur patut diapresiasi. Sejumlah warga terpaksa mendobrak pintu sebuah kamar kos setelah mera...
Makassar20 Januari 2026 20:45
JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – JNE kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri musik tanah air dengan menjadi Official Logistics Partner untuk...