SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 hanya merujuk pada individu.
MK menyebut pasal tersebut inkonstitusional bersyarat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap menjamin kebebasan berekspresi.
Permohonan uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, yang menilai pasal itu multitafsir dan rawan disalahgunakan.
MK juga menetapkan bahwa kasus pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan. Artinya, hanya individu yang dirugikan langsung yang bisa melaporkan, bukan badan hukum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar