Logo Sulselsatu

VIDEO: MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya untuk Perseorangan

Andi
Andi

Rabu, 30 April 2025 19:06

SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 hanya merujuk pada individu.

MK menyebut pasal tersebut inkonstitusional bersyarat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap menjamin kebebasan berekspresi.

Permohonan uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, yang menilai pasal itu multitafsir dan rawan disalahgunakan.

MK juga menetapkan bahwa kasus pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan. Artinya, hanya individu yang dirugikan langsung yang bisa melaporkan, bukan badan hukum.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 Agustus 2026 11:28
Perambahan Ilegal Tanamalia Dekati 5 Ribu Hektare, Naik Hampir Dua Kali Lipat
Eskalasi perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dilaporkan berada pada titik paling kritis dalam enam b...
Makassar18 Agustus 2026 10:59
PLN Se-Makassar Gelar Upacara HUT ke-81 RI
PT PLN (Persero) se-Regional Kota Makassar menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor PLN Unit Induk Pemb...
Makassar18 Agustus 2026 10:29
Puluhan Bikers Honda PCX Konvoi Rayakan HUT RI ke-81
Sebanyak 1.960 pecinta Honda PCX dari 28 jaringan main dealer sepeda motor Honda di Indonesia mengikuti Convoy Merdeka 2026. Kegiatan tersebut digelar...
Nasional17 Agustus 2026 20:35
TelkomGroup Buka Internet Gratis di Posko Pengungsian NTT
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyediakan akses internet gratis di sejumlah posko pengungsian korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (N...