Logo Sulselsatu

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Kawal Kejaksaan, Desak Panglima Cabut Perintah

Asrul
Asrul

Senin, 12 Mei 2025 11:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Surat tertanggal 5 Mei 2025 itu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berbagai undang-undang yang berlaku.

“Pengerahan seperti ini justru menunjukkan adanya intervensi militer dalam wilayah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya dikutip Senin (12/5/2025).

Baca Juga : Prajurit Atlet Berprestasi, TNI Bentuk Batalyon Olahraga

Koalisi menyoroti bahwa tugas pokok TNI semestinya difokuskan pada aspek pertahanan negara, bukan pada ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi sipil seperti Kejaksaan.

Mereka menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam pengamanan institusi hukum sipil melanggar Undang-Undang TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara.

Menurut mereka, kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan. Apalagi, tidak ada ancaman yang bersifat luar biasa yang dapat membenarkan pelibatan TNI di lembaga penegak hukum.

Baca Juga : TNI Ungkap Kronologi Ledakan Maut Saat Pemusnahan Amunisi di Garut

“Pengamanan institusi kejaksaan seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal seperti satpam. Surat telegram itu sangat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Koalisi memperingatkan bahwa langkah ini dapat membuka jalan kembalinya praktik dwifungsi TNI, yang sejatinya telah dihapus dalam era reformasi.

Mereka menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa waktu lalu memang membuka ruang pelibatan TNI dalam mendukung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), namun bukan untuk keseluruhan institusi Kejaksaan.

Baca Juga : Kejagung Gandeng TNI Jaga Keamanan, Personel Diterjunkan ke Daerah

“Penyertaan seluruh Kejati dan Kejari dalam perintah tersebut melampaui batas ketentuan yang diatur dalam revisi UU TNI. Ini bentuk penyimpangan yang perlu dihentikan segera,” tegas Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus institusi militer kepada fungsi pertahanan negara.

Selain itu, mereka meminta DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, untuk turun tangan menyelidiki kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada upaya pengembalian fungsi ganda militer dalam sistem pemerintahan sipil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 September 2026 09:32
Komisi V DPR Tinjau Layanan Pelabuhan Makassar
Komisi V DPR RI meninjau aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Makassa...
Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...