Logo Sulselsatu

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Kawal Kejaksaan, Desak Panglima Cabut Perintah

Asrul
Asrul

Senin, 12 Mei 2025 11:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Surat tertanggal 5 Mei 2025 itu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berbagai undang-undang yang berlaku.

“Pengerahan seperti ini justru menunjukkan adanya intervensi militer dalam wilayah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya dikutip Senin (12/5/2025).

Baca Juga : Prajurit Atlet Berprestasi, TNI Bentuk Batalyon Olahraga

Koalisi menyoroti bahwa tugas pokok TNI semestinya difokuskan pada aspek pertahanan negara, bukan pada ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi sipil seperti Kejaksaan.

Mereka menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam pengamanan institusi hukum sipil melanggar Undang-Undang TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara.

Menurut mereka, kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan. Apalagi, tidak ada ancaman yang bersifat luar biasa yang dapat membenarkan pelibatan TNI di lembaga penegak hukum.

Baca Juga : TNI Ungkap Kronologi Ledakan Maut Saat Pemusnahan Amunisi di Garut

“Pengamanan institusi kejaksaan seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal seperti satpam. Surat telegram itu sangat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Koalisi memperingatkan bahwa langkah ini dapat membuka jalan kembalinya praktik dwifungsi TNI, yang sejatinya telah dihapus dalam era reformasi.

Mereka menyoroti bahwa revisi UU TNI beberapa waktu lalu memang membuka ruang pelibatan TNI dalam mendukung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), namun bukan untuk keseluruhan institusi Kejaksaan.

Baca Juga : Kejagung Gandeng TNI Jaga Keamanan, Personel Diterjunkan ke Daerah

“Penyertaan seluruh Kejati dan Kejari dalam perintah tersebut melampaui batas ketentuan yang diatur dalam revisi UU TNI. Ini bentuk penyimpangan yang perlu dihentikan segera,” tegas Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus institusi militer kepada fungsi pertahanan negara.

Selain itu, mereka meminta DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, untuk turun tangan menyelidiki kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada upaya pengembalian fungsi ganda militer dalam sistem pemerintahan sipil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Agustus 2026 22:03
Pegawai Ekspedisi di Makassar Polisikan Direktur, Wakil Direktur, dan Admin atas Dugaan Penganiayaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Syahril (34), melaporkan Direktu...
Video04 Agustus 2026 21:45
VIDEO: Viral! Kopdes Merah Putih di Makassar Berdiri di Kawasan TPA Antang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Makassar viral di media sosial. Kopdes itu diketahui berdiri...
Hukum04 Agustus 2026 21:10
Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait ...
Politik04 Agustus 2026 20:33
Rakorda Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras Targetkan Tambah Kursi dan Menangkan Prabowo Dua Periode
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai momen...