SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menerima penghargaan sebagai peringkat kedua terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Makassar II, Abdullah Syahidin, kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kunjungan kerja ke kantor Kemenkum Sulsel pada Selasa (3/6/2025).
“Penghargaan ini diberikan atas pencapaian Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai peringkat kedua kategori nilai IKPA terbaik di wilayah kerja KPPN Makassar II pada semester kedua tahun 2024,” ungkap Andi Basmal.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Kakanwil mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini, yang menurutnya merefleksikan konsistensi dalam pengelolaan anggaran yang baik.
“Kami berharap prestasi serupa dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” katanya optimis.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan KPPN. “Dukungan dan pendampingan dari KPPN sangat kami harapkan untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Kepala KPPN Makassar II, Abdullah Syahidin, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas pengelolaan anggaran yang luar biasa,” ujarnya.
Abdullah menegaskan bahwa penghargaan ini juga mencerminkan komitmen KPPN Makassar untuk terus bersinergi memberikan dukungan teknis.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
“Tujuannya adalah tercapainya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, bersama Tim Keuangan turut hadir menerima kunjungan tersebut di ruang kerja Kakanwil.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar