Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Susun Buku Panduan Pemeriksaan Notaris

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Juni 2025 17:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) tengah menyusun Buku Panduan Pemeriksaan Protokol Tahunan Notaris dan Protokol Sidang Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa penyusunan buku panduan ini melibatkan berbagai pihak dalam sebuah tim terpadu.

“Kami mengerjakan proyek ini secara kolaboratif dengan melibatkan tim dari Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, serta akademisi dari Universitas Hasanuddin yaitu Prof. Ahmadi Miru dan Prof. Anwar Borahima,” ujar Andi Basmal, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Buku panduan ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan MPN ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh notaris.

Kehadiran panduan ini diharapkan dapat mempermudah MPN dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya panduan ini, seluruh proses pemeriksaan akan lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait,” tambah Andi Basmal.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Standardisasi proses pemeriksaan dan pengawasan ini juga akan mengurangi potensi kesalahan dalam penanganan kasus atau pelanggaran yang melibatkan notaris, sehingga menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.

Penyusunan buku panduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Struktur Majelis Pengawas terdiri dari tiga tingkatan: Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Untuk melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang dibentuk secara berjenjang pada setiap tingkatan.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Komposisi Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan total tiga orang yang terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.

Dengan tersusunnya buku panduan ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...