Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Susun Buku Panduan Pemeriksaan Notaris

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Juni 2025 17:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) tengah menyusun Buku Panduan Pemeriksaan Protokol Tahunan Notaris dan Protokol Sidang Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa penyusunan buku panduan ini melibatkan berbagai pihak dalam sebuah tim terpadu.

“Kami mengerjakan proyek ini secara kolaboratif dengan melibatkan tim dari Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, serta akademisi dari Universitas Hasanuddin yaitu Prof. Ahmadi Miru dan Prof. Anwar Borahima,” ujar Andi Basmal, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Buku panduan ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan MPN ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh notaris.

Kehadiran panduan ini diharapkan dapat mempermudah MPN dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya panduan ini, seluruh proses pemeriksaan akan lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait,” tambah Andi Basmal.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Standardisasi proses pemeriksaan dan pengawasan ini juga akan mengurangi potensi kesalahan dalam penanganan kasus atau pelanggaran yang melibatkan notaris, sehingga menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.

Penyusunan buku panduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Struktur Majelis Pengawas terdiri dari tiga tingkatan: Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Untuk melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang dibentuk secara berjenjang pada setiap tingkatan.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Komposisi Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan total tiga orang yang terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.

Dengan tersusunnya buku panduan ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...