Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN KemenkumTerbaru

Asrul
Asrul

Kamis, 10 Juli 2025 16:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.

“Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah,” ungkap Rurys.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No. 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.

Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.

“Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya,” jelas Rurys.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.

“Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum,” tutup rurys

Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No. 19 Tahun 2025.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien,” kata Andi Basmal.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...