Logo Sulselsatu

Usulan Hak Angket DPRD Sulsel Masuk Tahap Krusial, Paripurna Dijadwalkan Usai Reses

Asrul
Asrul

Jumat, 18 Juli 2025 18:58

Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi A Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi A Wawo.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Usulan penggunaan hak angket oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kini memasuki fase penting. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dijadwalkan segera menggelar rapat untuk membawa usulan tersebut ke sidang paripurna.

Hak angket ini diarahkan pada persoalan aset Pemprov Sulsel senilai Rp2,4 triliun di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI). Lahan seluas 12,11 hektare yang seharusnya diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri, hingga kini belum berpindah tangan ke pemerintah provinsi, meskipun batas waktu penyerahan telah terlampaui.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghambat proses politik tersebut. Menurutnya, seluruh persyaratan formal telah terpenuhi.

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal

“Ini hak konstitusional anggota dewan. Tidak ada alasan untuk menghalangi. Kami akan teruskan ke Bamus agar bisa segera dijadwalkan ke paripurna,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Fauzi menekankan bahwa hak angket ditujukan untuk menggali peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, dalam pengelolaan aset di CPI. Ia menyebutkan bahwa yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan pihak swasta, melainkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.

“Ini menyangkut aset daerah yang besar nilainya. Hak angket dimaksudkan untuk meminta penjelasan sejauh mana peran pemerintah dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar

Sesuai aturan, pengesahan penggunaan hak angket di paripurna membutuhkan persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 suara. Jika tidak mencapai kuota tersebut, maka usulan otomatis gugur.

“Kalau tidak kuorum, ya tidak bisa dilanjutkan. Tapi komunikasi antar fraksi masih berjalan dan dinamis,” jelas Fauzi.

Paripurna hak angket sendiri diperkirakan akan digelar pada Agustus, setelah DPRD menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melewati masa reses.

Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

“Ada keinginan dari sejumlah anggota dewan agar hak angket ini menjadi simbol penguatan pengawasan menjelang HUT kemerdekaan. Semangatnya jelas: transparansi dan akuntabilitas,” tutup Ketua DPC PKB Makassar ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...