Logo Sulselsatu

Usulan Hak Angket DPRD Sulsel Masuk Tahap Krusial, Paripurna Dijadwalkan Usai Reses

Asrul
Asrul

Jumat, 18 Juli 2025 18:58

Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi A Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi A Wawo.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Usulan penggunaan hak angket oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kini memasuki fase penting. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dijadwalkan segera menggelar rapat untuk membawa usulan tersebut ke sidang paripurna.

Hak angket ini diarahkan pada persoalan aset Pemprov Sulsel senilai Rp2,4 triliun di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI). Lahan seluas 12,11 hektare yang seharusnya diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri, hingga kini belum berpindah tangan ke pemerintah provinsi, meskipun batas waktu penyerahan telah terlampaui.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghambat proses politik tersebut. Menurutnya, seluruh persyaratan formal telah terpenuhi.

Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang

“Ini hak konstitusional anggota dewan. Tidak ada alasan untuk menghalangi. Kami akan teruskan ke Bamus agar bisa segera dijadwalkan ke paripurna,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Fauzi menekankan bahwa hak angket ditujukan untuk menggali peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, dalam pengelolaan aset di CPI. Ia menyebutkan bahwa yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan pihak swasta, melainkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.

“Ini menyangkut aset daerah yang besar nilainya. Hak angket dimaksudkan untuk meminta penjelasan sejauh mana peran pemerintah dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN

Sesuai aturan, pengesahan penggunaan hak angket di paripurna membutuhkan persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 suara. Jika tidak mencapai kuota tersebut, maka usulan otomatis gugur.

“Kalau tidak kuorum, ya tidak bisa dilanjutkan. Tapi komunikasi antar fraksi masih berjalan dan dinamis,” jelas Fauzi.

Paripurna hak angket sendiri diperkirakan akan digelar pada Agustus, setelah DPRD menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melewati masa reses.

Baca Juga : Zulfikar Limolang Nilai Langkah Gubernur Sulsel Tambah Sumur Bor untuk Petani Sangat Tepat

“Ada keinginan dari sejumlah anggota dewan agar hak angket ini menjadi simbol penguatan pengawasan menjelang HUT kemerdekaan. Semangatnya jelas: transparansi dan akuntabilitas,” tutup Ketua DPC PKB Makassar ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...