Logo Sulselsatu

Empat Ranperda Kabupaten Sinjai di Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 22 Juli 2025 17:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.

Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.

Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi “Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” serta penambahan norma terkait bantuan hukum.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa “Tata Cara” pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.

Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah “Personil Lainnya” menjadi “Pihak Lain” sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.

“Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku,” ungkap Andi Basmal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 Agustus 2026 15:31
PHRI Bersama IHGMA Sulsel Galang Rp30,35 Juta untuk Korban Gempa NTT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel bersama Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel menggalang donasi untuk kor...
News24 Agustus 2026 15:05
Vale Food Festival Libatkan 150 UMKM, Perkuat Ekonomi Lokal di Kolaka
Sebanyak 150 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dilibatkan dalam Vale Food Festival yang digelar PT Vale Indonesia Tbk melalui Indon...
Sulsel24 Agustus 2026 12:15
Asmo Sulsel Touring Merah Putih Bersama Dealer dan Finance Company di Pinrang
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) sebagai main dealer sepeda motor Honda bersama jaringan dealer di Kabupaten Pinrang dan sejumlah rekanan fi...
News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....