Logo Sulselsatu

Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai Soal Royalti Musik

Asrul
Asrul

Jumat, 08 Agustus 2025 19:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa royalti musik antara jaringan waralaba Mie Gacoan dengan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai ini ditandatangani Jumat (8/8) sore di Kantor Kemenkum Bali dengan disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Penandatanganan dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Kesepakatan ini mengakhiri kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang sempat membuat Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

“Perjanjian hari ini menandakan PT Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti. Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian,” ujar Menkum Supratman

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Ramsudin Manulang, kuasa hukum SELMI, mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.

“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik” ujar Ramsudin.

Pembayaran royalti ini berlaku untuk hak cipta dalam bentuk blanket license atau lisensi menyeluruh menggunakan katalog musik SELMI.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Ira Pramita menegaskan, gerai Mie Gacoan akan terus membayar royalti hingga akhir Desember 2025 sesuai kesepakatan.

“Finalnya yang kita cari adalah perdamaian, bukan soal nominal. Kami akan terus memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dengan SELMI,” kata Ira.

Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024. SELMI melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. “Formula perhitungannya adalah jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan. Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi win-win solution,” kata Andi Basmal.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Basmal menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.

“kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI. Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta,” tegas Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mencari solusi damai. “Ini membuktikan bahwa dialog dan itikad baik dapat menyelesaikan masalah hukum kompleks tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang,” pungkas Andi Basmal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis20 Oktober 2026 12:11
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Maksimal Rp4 Triliun
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan percepatan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp4 triliun untuk mendukung pen...
Metropolitan20 Oktober 2026 12:09
Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja ‎
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...
Politik20 Oktober 2026 11:55
HUT ke-62 Golkar, IAS Minta Kader Fokus Layani Rakyat Jelang Pemilu 2029
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh kader, khususnya anggota legisl...
Sulsel19 Oktober 2026 22:12
Upah PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Setda Jeneponto Jomplang Meski Jabatan Sama, Selisihnya Hingga Rp2 Juta
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) kabu...