Logo Sulselsatu

Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai Soal Royalti Musik

Asrul
Asrul

Jumat, 08 Agustus 2025 19:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa royalti musik antara jaringan waralaba Mie Gacoan dengan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai ini ditandatangani Jumat (8/8) sore di Kantor Kemenkum Bali dengan disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Penandatanganan dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Kesepakatan ini mengakhiri kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang sempat membuat Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

“Perjanjian hari ini menandakan PT Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti. Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian,” ujar Menkum Supratman

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Ramsudin Manulang, kuasa hukum SELMI, mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.

“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik” ujar Ramsudin.

Pembayaran royalti ini berlaku untuk hak cipta dalam bentuk blanket license atau lisensi menyeluruh menggunakan katalog musik SELMI.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Ira Pramita menegaskan, gerai Mie Gacoan akan terus membayar royalti hingga akhir Desember 2025 sesuai kesepakatan.

“Finalnya yang kita cari adalah perdamaian, bukan soal nominal. Kami akan terus memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dengan SELMI,” kata Ira.

Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024. SELMI melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. “Formula perhitungannya adalah jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan. Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi win-win solution,” kata Andi Basmal.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Basmal menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.

“kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI. Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta,” tegas Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mencari solusi damai. “Ini membuktikan bahwa dialog dan itikad baik dapat menyelesaikan masalah hukum kompleks tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang,” pungkas Andi Basmal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Agustus 2026 18:10
PT Vale Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Bencana NTT
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut berup...
News24 Agustus 2026 17:59
Komunitas Honda CBR Ambon Kopdar dan City Rolling, Kampanyekan #Cari_Aman
Sekitar 15 anggota komunitas Honda CBR di Kota Ambon mengikuti kopdar dan city rolling yang digelar Dealer Aneka Motor Ambon...
Opini24 Agustus 2026 17:03
OPINI: Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi ASN
Oleh: Kamrussamad (Juru Bicara Partai Gerindra) Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati ara...
Sulsel24 Agustus 2026 17:01
KKI 2026 Buka Peluang Ekspor, UMKM Sulsel Kantongi Potensi Transaksi Rp380,75 Juta
Tujuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Sulawesi Selatan membukukan potensi transaksi ekspor lebih dari Rp380,75 juta melalui Business Matc...