SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat memastikan seluruh aset bangunan milik daerah memiliki sertifikat resmi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus memudahkan intervensi pembangunan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib serius menginventarisasi dan mensertifikatkan aset, terutama bangunan sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan puskesmas.
“Dinas Pendidikan beserta para camat tolong maksimalkan sertifikat untuk semua sekolah, kantor kelurahan, dan kecamatan yang kita miliki,” ujar Munafri, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Untuk mempercepat proses, Pemkot Makassar akan menggandeng kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui perjanjian kerja sama (MoU). Upaya ini juga akan diintegrasikan dengan penataan ruang serta penguatan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau bisa, kita usulkan membuat MoU sebagai proses percepatan memaksimalkan aset bersama kejaksaan, kepolisian, dan BPN,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menekankan bahwa sertifikasi aset sangat penting agar proses perbaikan dan pengembangan fasilitas publik dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Kalau tidak ada alas haknya, akan susah kita intervensi,” tegasnya.
Selain soal aset, Munafri juga meminta OPD mempercepat penyelesaian proyek mangkrak dan memaksimalkan serapan anggaran pada perubahan APBD tahun berjalan.
Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan digitalisasi layanan, termasuk bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam pelacakan transaksi perusahaan.
Baca Juga : Pengamat Nilai Dukungan 20 DPD II Tegaskan Appi Figur Pemersatu Golkar Sulsel
“Maksimalkan digitalisasi. Minta surat ke Bank Indonesia untuk semua transaksi supaya bisa kita *tracking*,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar