Logo Sulselsatu

Bahas Aturan Jabatan Notaris, Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Forum Diskusi Hukum

Asrul
Asrul

Selasa, 09 September 2025 10:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Diskusi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat selaku penyelenggara acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Veiby Koloay.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi antarunit pelaksana teknis dalam menerapkan regulasi, sehingga kebijakan hukum yang ada dapat dijalankan dengan lebih efektif, konsisten, dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” ujar Veiby Koloay dalam sambutannya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam sesi utama, narasumber menyampaikan pemaparan mengenai berbagai ketentuan dalam Permenkumham 19/2019, termasuk syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya permasalahan teknis terkait ketidaksesuaian jangka waktu serah terima protokol notaris dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Diskusi kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta, dengan fokus pada implementasi regulasi serta solusi terhadap kendala di lapangan.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Menanggapi kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya forum diskusi strategis sebagai ruang untuk memperkaya wawasan sekaligus mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan di bidang kenotariatan. “Permenkumham 19 Tahun 2019 adalah aturan fundamental dalam tata kelola jabatan notaris.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena dapat menyamakan persepsi sekaligus memperkuat profesionalitas notaris di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung setiap upaya yang mendorong penguatan regulasi dan peningkatan kualitas layanan hukum.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Melalui diskusi semacam ini, kita berharap jabatan notaris dapat dijalankan dengan lebih akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Agustus 2026 18:10
PT Vale Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Bencana NTT
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut berup...
News24 Agustus 2026 17:59
Komunitas Honda CBR Ambon Kopdar dan City Rolling, Kampanyekan #Cari_Aman
Sekitar 15 anggota komunitas Honda CBR di Kota Ambon mengikuti kopdar dan city rolling yang digelar Dealer Aneka Motor Ambon...
Opini24 Agustus 2026 17:03
OPINI: Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi ASN
Oleh: Kamrussamad (Juru Bicara Partai Gerindra) Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati ara...
Sulsel24 Agustus 2026 17:01
KKI 2026 Buka Peluang Ekspor, UMKM Sulsel Kantongi Potensi Transaksi Rp380,75 Juta
Tujuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Sulawesi Selatan membukukan potensi transaksi ekspor lebih dari Rp380,75 juta melalui Business Matc...