SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 angkatan ke-delapan tentang Kepemudaan di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Komp. Pasar Segar, Kecamatan Panakkukang, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Muh. Dasyasyara Dahyar, SE, Nurbaeti Usbar, SE, serta moderator Andi Hasriyanti Usman. Mereka menyampaikan materi terkait regulasi kepemudaan, ruang partisipasi generasi muda, hingga peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Jufri Pabe menekankan pentingnya Perda Kepemudaan sebagai instrumen hukum yang mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam berbagai sektor kehidupan.
Ia menilai, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kapasitas pemuda, baik di bidang pendidikan, ekonomi kreatif, olahraga, maupun kepemimpinan sosial.
“Pemuda adalah aset besar kota ini. Perda Kepemudaan hadir untuk memastikan mereka memiliki ruang, kesempatan, dan perlindungan dalam berkontribusi bagi pembangunan Makassar,” kata Jufri.
Menurutnya, sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar para pemuda memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perda, sehingga tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi juga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Politisi Partai Nasdem itu juga menambahkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Ia juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terutama kalangan muda terhadap Perda dapat meningkat. Ia menilai pemuda memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor perubahan dan penggerak inovasi, sehingga dukungan kebijakan menjadi hal yang mutlak diperlukan.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen hukum. Ia harus menjadi gerakan nyata, mendorong semangat kolaborasi dan inovasi pemuda untuk Makassar yang lebih maju,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar