Logo Sulselsatu

Fatwa MUI Tegaskan Dana ZIS Boleh Biayai BPJS Ketenagakerjaan Imam dan Guru Ngaji

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 17 Oktober 2025 08:46

Fatwa MUI izinkan dana ZIS biaya BPJS Ketenagakerjaan imam dan guru ngaji. Foto: Istimewa.
Fatwa MUI izinkan dana ZIS biaya BPJS Ketenagakerjaan imam dan guru ngaji. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Korban Kebakaran Paduppa Resort Bulukumba Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp142 Juta

BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda kenambahkan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Baca Juga : Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional, DSN-MUI Terbitkan Fatwa

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

Baca Juga : Rp340,5 Miliar Klaim Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Selama 2025

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Baca Juga : Lomba Tulis Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan Berhadiah Total Rp100 Juta, Jurnalis dan Mahasiswa Bisa Ikut

Sementara itu, Mintje Wattu selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku turut memberikan tanggapan positif atas penetapan fatwa tersebut.

“Fatwa ini menjadi kabar gembira bagi pekerja rentan di wilayah Sulawesi dan Maluku, di mana banyak masyarakat bekerja di sektor informal. Dengan dukungan dana zakat, infak, dan sedekah, mereka kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”sambung Mintje.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga28 Mei 2026 16:36
Ramadhipa Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona 2026
Pembalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Kiandra Ramadhipa tampil impresif pada debutnya di ajang Moto3 Junior World Championship 2026...
Makassar28 Mei 2026 16:27
Novotel Makassar Salurkan Daging Kurban ke Rumah Singgah Penderita Kanker dan Panti Asuhan
Novotel Makassar Grand Shayla kembali melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui penyaluran hewan kurban pada momentum Hari Ra...
Sulsel28 Mei 2026 16:23
Bertahun-Tahun Menumpang Listrik, Rumah Ibu Daeng Kanang Kini Terang Berkat PLN
Senyum haru terpancar dari wajah Daeng Kanang saat listrik akhirnya menyala di rumah sederhananya di Dusun Pangajiang, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimo...
Makassar28 Mei 2026 15:25
Iduladha 1447 H, Perumda Air Minum Makassar Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban untuk Warga dan Panti Asuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar kembali menggelar kegiatan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M...