Logo Sulselsatu

Kejari Pinrang Tetapkan FMW Sales Kredit Bank Plat Merah jadi Tersangka Korupsi Rp2,9 Miliar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 23 Oktober 2025 15:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG — Setelah bergulir sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan FMW, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar.

Diketahui FMW adalah seorang karyawati sales kredit di sebuah bank Plat merah. Akibat perbuatan tersangka tim penyidik Kejari Pinrang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, ungkap Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/10) sore.

Agung menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dari pengawas internal bank, total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 2,9 miliar. FMW melakukan perbuatannya selama kurun waktu 2022 hingga 2025 dengan modus mencari calon debitur dan menawarkan kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun kepada nasabah.

“Salah satu modus tersangka dalam menjalankan aksinya tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur, hanya menyerahkan sebagian, sementara sisanya dikuasai sepenuhnya oleh FMW,” papar Agung.

FMW bertindak sebagai sales yang bertugas menawarkan kerja sama antara bank dengan pihak ketiga atau vendor, termasuk melakukan (take over).

Dalam proses take over, debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan, seharusnya pinjaman pada bank awal seharusnya sudah lunas, namun faktanya FMW tidak melunasi pinjaman pada bank awal.

Akibat dari perbuatan tersangka Hasil audit internal mengungkap adanya 41 debitur dengan transaksi tidak wajar. Dari jumlah tersebut, 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima sepenuhnya dan sebagian bahkan tidak diserahkan kepada debitur.

“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” ungkap Kepala Kejari Pinrang.

FMW kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap tersangka,” tutup Agung. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 November 2026 09:34
Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan, Andi Syahrum Bahas Pemenuhan Air Bersih di Ujung Tanah dan Sangkarrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt Direktur Umum, Andi T...
Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....